Tuesday, April 22, 2008

Dampak dan Tantangan Pemberlakuan Kode Akses SLJJ

Sebagai konsekuensi duopoli layanan telepon tetap (pontap), pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemberlakukan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) "011" untuk PT Indosat di lima wilayah dengan kode area 021, 031, 0361, 0778 dan 061. Penerapan kode akses SLJJ "017" untuk PT Telkom dan kode akses "011" untuk Indosat akan dilanjutkan dengan kode area lainnya dan harus tuntas untuk seluruh kode area maksimal lima tahun sejak 1 April 2005.
Pemberlakukan kode akses SLJJ yang menindaklanjuti Pengumuman Menteri Perhubungan No. PM. 2/2004 tanggal 30 Maret 2004 tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi, dapat dikatakan merupakan "happy-happy solution" baik bagi Telkom, Indosat, regulator dan masyarakat. Sebab seperti diketahui, rencana penerapan kode akses begitu banyak ganjalan. Terutama dari Telkom, yang dengan berbagai alasan berkeinginan menundanya, bahkan sekiranya bisa, menolak penggunaan kode akses SLJJ.
Beberapa alasan yang mengemuka di antaranya adalah regulasi perubahan nomor kode akses untuk Telkom dinilai berpotensi mengganggu proyeksi laba BUMN Telekomunikasi itu. Kemudian, disebut-sebut dibutuhkan angka Rp3 triliun untuk pengubahan kode akses tersebut dan paling cepat dapat terwujud dalam waktu lima tahun. Tambah lagi, saat ini dianggap belum tercipta equal level playing field, sehingga belum saatnya Indosat diberikan juga akses ke SLJJ.
Sementara itu, regulator tetap menginginkan implementasi kode akses SLJJ sudah harus dilaksanakan pada 1 April 2005 atau setahun setelah restrukturisasi sektor telekomunikasi dalam bentuk pemberian lisensi modern. Hal yang juga diinginkankan oleh Indosat mengingat Telkom sendiri telah mendapatkan dan mengimplementasikan kode akses SLI sebagai kelanjutan kebijakan duopoli untuk layanan telepon tetap sehingga kompetisi layanan SLI cukup ketat.
Dan bagi masyarakat, yang menjadi concern utama adalah teledensitas telepon tetap di Tanah Air. Karena kode akses merupakan aksesoris duopoli, sebagai transisi menuju kompetisi, maka harus segera diimplementasikan. Penundaan penerapan kode akses itu sama artinya bahwa monopoli masih terjadi. Selain gagal dalam meningkatkan teledensitas, hal itu jelas perbuatan melawan UU. No. 36/1999 yang menegaskan bahwa industri telekomunikasi Indonesia dikembangkan berdasarkan iklim kompetisi.
Gembirakan semua pihak Keputusan pemerintah menggembirakan semua pihak karena mengadopsi semua keinginan mereka yang bertarung dalam persoalan kode akses ini. Bagi Indosat, kebijakan penerapan kode akses memang sudah ditunggu-tunggu. Selain agar nampak adanya fairness dengan pemberian kode akses SLI kepada Telkom menyusul pembukaan duopoli, hal itu juga agar lisensi SLJJ yang telah mereka pegang juga tidak sia-sia karena terganjal kode akses.
Begitu juga bagi regulator dan masyarakat. Dengan dibukanya kode akses, maka salah satu usaha penghambat menuju kompetisi penuh dapat diatasi. Keputusan pemerintah tersebut tentunya tidak lepas dari ketegasan regulator kepada operator tentang kewajiban-kewajiban mereka menyikapi iklim duopoli yang dikembangkan pemerintah. Dan bagi masyarakat, dengan adanya pilihan meski baru antara Telkom dan Indosat, maka setidaknya ada alternatif bagi konsumen memilih penyelenggara SLJJ.
Meskipun kode akses mulai diberlakukan, penggunaan prefiks "0" sebagai default bagi pelanggan Telkom tetap dimungkinkan. Ini tentu merupakan keputusan menggembirakan. Dengan begitu, kegagalan panggil (reject call) dapat dihindari, selain juga memacu operator untuk membangun customer based-nya sendiri.
Apalagi sosialisasi atas rencana perubahan kode akses SLJJ masih sangat minim dan salah kaprah seperti perlunya penggantian handset telepon di sisi pelanggan, yang akhirnya menimbulkan resistensi dan kebingungan di masyarakat.
Keinginan Telkom untuk menunda, setidaknya membuka semua kode area secara bertahap, juga diadopsi dalam keputusan Menkominfo dengan memberikan waktu penuntasan kode akses hingga lima tahun mendatang, 1 April 2010. Pemerintah terlihat tidak menutup mata atas kondisi objektif dimana belum semua sentral-sentral switching Telkom siap mengikuti perubahan.
Namun begitu, Pengumuman Pemerintah mengenai pemberlakuan kode akses SLJJ baru langkah awal. Kebijakan tersebut harus segera dituangkan dalam Peraturan Menteri dan perlu segera dibentuk tim koordinasi yang melibatkan Telkom, Indosat, regulator dan para pakar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dari penetapan pembukaan kode akses SLJJ.
Tantangan pemberlakuan kode akses bukan berarti tak ada. Beberapa hari sebelum pengumumam perubahan kode akses, Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom mengajukan hak uji materil (judicial review) ke Mahkamah agung terhadap tiga Keputusan Menteri yang dijadikan dasar perubahan kode akses SLJJ. Ketiga Kepmen yang dianggap bermasalah dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung itu adalah Kepmen No. 28/2004, No. 29/2004 dan No. 30/2004.
Judicial review diajukan Sekar karena dugaan mereka bahwa ketiga Kepmen yang menjadi rujukan implementasi perubahan kode akses SLJJ tersebut dibuat tanpa mengindahkan prinsip-prinsip good governance yaitu transpa-ransi, akuntabilitas, independensi dan profesionalisme sekaligus bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dengan upaya hukum tersebut, Sekar mendesak pemerintah agar implementasi perubahan kode akses SLJJ dari "0" menjadi 01x yang dijadwalkan pada 1 April 2005 dihentikan.
Walaupun akhirnya pemerintah mengumumkan kode akses baru, yang jelas berkas judicial review ketiga kepmen yang dianggap bermasalah tersebut secara resmi diterima oleh pihak Mahkamah Agung. Sehingga, proses hukum ini tetap perlu diawasi agar tidak muncul keputusan yang justru merugikan masyarakat, yaitu tidak adanya kebebasan bagi konsumen untuk memilih operator penyelenggara SLJJ yang sesuai dengan keinginannya serta penetrasi fixed line yang tetap akan berjalan di tempat.
Yang bukan tidak mungkin juga terjadi adalah pemblokiran kode akses SLJJ kompetitor. Seperti dalam layanan SLI, dimana kode akses "001" dan "008" milik Indosat banyak diblokir di mana-mana, terutama di wartel yang kini berganti makna menjadi Warung Telkom.
Sehingga, implementasi kode akses tetap perlu diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun BRTI. Dan tentunya, perlu dijatuhkan sanksi bagi yang melanggar aturan main yang telah ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama tersebut.
Heru Sutadi

No comments: