Tuesday, April 22, 2008

TATA CARA PEMBERIAN IZIN GANGGUAN

Untuk mendapatkan Izin Gangguan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Pendirian Usaha Baru :
1. Surat Keterangan Lurah dan Camat;
2. Foto Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
3. Rekomendasi instansi tehnis sesuai kebutuhan;
4. Foto copy akte perusahaan:
5. Foto copy PBB Tahun Berjalan;
6. Foto copy Sertifikat Lokasi Tempat Usaha;
7. Foto copy Izin Mendirikan Membangunan dan gambar bangunan;
8. Surat Pernyataan Pemohon,bahwa tempat usaha tersebut tidak mengganggu lingkungan disekitarnya yang diketahui lurah setempat;
9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 4 (empat) lembar.


b. Perpanjangan Izin :
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Foto copy Akte Perusahaan;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;


c. Perpanjangan Pindah Alamat Usaha
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Surat Keterangan Lurah dan Camat setempat;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Foto copy Sertifikat Tanah Tempat Usaha;
6. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar bangunan;
7. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;


d. Perubahan nama pemilik/pengurus/penanggungjawab perusahaan bidang usaha dan luas tempat usaha :
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Foto copy perubahan akte,Surat Kuasa/hibah;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;

Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.

Dinas Perindusitrian dan Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan:

Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian pajak dan izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;

Rekomendasi merupakan persyaratan penerbitan Izin Gangguan yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).

Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :

a. rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
b. masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1. salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2. salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.

Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;

Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;

Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.

Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a. Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b. Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c. Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d. Salinan tiga untuk arsip.

Proses penyelesaian Izin Gangguan adalah 6 (enam ) hari kerja.

No comments: