Tuesday, April 22, 2008

Perizinan

PROSEDUR PERIZINAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
SELEKSI

Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jartap Lokal, SLJJ, SLI dan Jaringan Bergerak Seluler)
Jumlah Penyelenggara dibatasi v Dirjen Postel membentuk Tim seleksi
Izin Prinsip diterbitkan kepada pemenang seleksi
Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 3 (tiga) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 1 (satu) tahun
Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi
Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa teleponi dasar diterbitkan oleh Menteri.
Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).

EVALUASI
Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tidak memerlukan alokasi spektrum frekuensi tertentu dan atau memerlukan kode akses jaringan (Jaringan Tetap Tertutup, Jaringan Bergerak Satelit, dan Jaringan Bergerak Terestrial).
Untuk peyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar.
Untuk peyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi dan Jasa Multimedia.
Untuk peyelenggaraan Telekomunikasi Khusus.
Dirjen Postel membentuk tim evaluasi.
Izin Prinsip diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi syarat.
Izin Prinsip berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun, dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku selama-lamanya sampai dengan 6 (enam) bulan.
Izin Penyelenggaraan diterbitkan setelah sarana dan prasarana yang dibangun oleh pemilik izin prinsip dinyatakan laik operasi.
Izin penyelenggaraan tidak berbatas waktu berlaku, tetapi setiap 5 (lima) tahun [dalam Modern Licensing yang baru 1 (satu) tahun] dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban pemilik izin.
Izin Prinsip dan Izin Penyelenggaraan untuk jenis penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi, jasa multimedia dan telekomunikasi khusus diterbitkan oleh Dirjen Postel.
Memasukkan Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Memasukkan klausul denda terhadap keterlambatan pembangunan (KEPPRES No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa) serta denda terhadap keterlambatan PNBP (UU No. 20/1997 tentang PNBP).

No comments: