Tuesday, April 22, 2008

Batas Akhir Penyampaian Tarif 13 April

Siaran Pers No. 38/DJPT.1/KOMINFO/4//2008
14 April 2008: Batas Waktu Terakhir Penyampaian Daftar Tarif Ritel Layanan Telekomunikasi Seluler dan FWA (Fixed Wireless Access)

Besok pagi tanggal 14 April 2008 merupakan batas waktu terakhir bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk menyampaikan price-list -nya sesuai dengan salah satu kesepakatan hasil rapat tanggal 27 Maret 2008 di Ditjen Postel yang dipimpin oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar. Dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa pejabat Ditjen Postel, BRTI dan beberapa pejabat perwakilan penyelenggara telekomunikasi tersebut, para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk segera menyampaikan laporan implementasi dalam bentuk daftar tarifnya baik yang on-net maupun off-net secara lengkap paling lambat 14 hari sejak tanggal 1 April 2008. Ditjen Postel dan BRTI sejauh ini cukup yakin, bahwa masa tenggang waktu tersebut diharapkan dapat dipatuhi dengan baik. Sampai dengan saat ini sudah ada 3 penyelenggara telekomunikasi (PT Telkomsel, PT Telkom dan PT Indosat) yang mengumumkan daftar tari ritelnya kepada masyarakat umum dan sehubungan dengan itu Ditjen Postel dan BRTI menyampaikan sikap apresiasnya atas kesempatan awal yang digunakannya meskipun daftar tarif yang dipublikasikan tersebut masih perlu juga dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan sekedar hanya memenuhi aspek formalitas dan kepatuhan namun belum diketahui tingkat konsistensinya apakah cukup in-line dengan besaran tarif interkoneksi yang ternyata cenderung sebagian besar mengalami penurunan atau tidak. Pemberitahuan melalui Siaran Pers ini perlu dilakukan, karena selain untuk kembali mengingatkan kepara para penyelenggara telekomunikasi tentang dead-line waktu yang sudah disepakati bersama, juga untuk memberi kepastian kepada masyarakat umum, bahwa belum terpublikasikannya tarif ritel oleh semua penyelenggara telekomunikasi ini adalah karena memang ada tenggang waktu yang diberikan. Ditjen Postel dan BRTI berharap agar kesempatan dan kepercayaan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena tidak boleh ada alasan bahwa beberapa penyelenggara telekomunikasi lain belum bisa mempublikasikan daftar tarif ritel ini dengan dalih karena belum ada peraturan khuusus yang mengatur hal tersebut mengingat terbukti sudah ada 3 penyelenggara telekomunikasi lain yang sudah mempublikasikannya tanpa menunggu injured time.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036/3860766

No comments: