1. Potensi Geografis dan Sumber Daya Alam1.1. Potensi GeografisJawa Tengah sebagai salah satu provinsi di Jawa, letaknya diapit oleh dua provinsi besar, yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur. Letaknya antara 50 40” – 80 30” Lintang Selatan dan antara 1080 30” – 1110 30” Bujur Timur (termasuk Kepulauan Karimunjawa). Jarak terjauh dari Barat ke Timur adalah 263 km dan dari Utara ke Selatan 226 km (tidak termasuk Kepulauan Karimunjawa).
Sebagaimana provinsi-provinsi lainnya di Indonesia, Provinsi Jawa Tengah memiliki iklim tropis yang dipengaruhi oleh angin musim. Dalam satu tahun ada dua musim, yaitu musim kemarau yang berkisar antara bulan April sampai dengan bulan September, dan musim penghujan yang berkisar antara bulan Oktober sampai dengan Maret. Meskipun tidak merata, kedua provinsi tersebut dikenal sebagai daerah yang basah karena memiliki curah hujan dengan intensitas lebih dari 2.000 milimeter setahun. Suhu udara rata-rata di Jawa Tengah berkisar antara 18C sampai dengan 28C, dengan kelembaban udara antara 77% sampai dengan 94%. Tempat-tempat yang letaknya dekat pantai mempunyai suhu udara rata-rata relatif tinggi.
Secara administratif Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 29 kabupaten dan 6 kota. Luas wilayah Jawa Tengah tercatat sebesar 32.544,12 km² atau sekitar 25,04% dari luas pulau Jawa (1,70% dari luas Indonesia). Luas wilayah masing-masing kabupaten/kota dapat dilihat dalam Tabel 1 berikut ini.
Provinsi Jawa Tengah sebagai tempat yang strategis dapat dijangkau dari arah manapun. Banyak pintu masuk yang dapat dilalui untuk memasuki wilayah Jawa Tengah, yaitu melalui jalan darat, udara maupun laut. Hal ini merupakan faktor keputusan penting bagi perusahaan atau institusi dalam rencana pemasaran baik pasar regional, nasional maupun international. Peninggalan prasejarah yang terkenal didunia adalah ditemukannya fosil “Phithecantropus Erectus Javanicus”. Manusia purba yang hidup 750.000 tahun sebelum Masehi ditemukan di “Dome Sangiran”. Candi Borobudur merupakan bangunan peninggalan sejarah masa kejayaan agama Budha yang termashur didunia.
Candi Borobudur, Candi Mendut dan Candi Gedong Songo adalah bukti peninggalan sejarah sekaligus bukti kejayaan budaya di Jawa Tengah. Segudang kesenian juga menjadi ciri khas Jawa Tengah, yaitu wayang kulit, wayang orang, dan kethoprak. Kesenian tersebut diiringi dengan orkestra gamelan dengan Waranggono atau sinden sebagai penyanyinya. Selain keramahan dan kebersamaan penduduk yang menjadi ciri utama penduduk Jawa Tengah, ciri lain dalam kemasyarakatan yang masih kental di Jawa Tengah adalah gotong royong. Menolong sesama adalah kewajiban orang hidup, semangat inilah yang mendasari kerukunan dan kebersamaan masyarakat.
Sebagai bagian dari Pulau Jawa, Jawa Tengah memiliki sumber daya pertanian yang berlimpah dan berkualitas. Tanaman pangan yang memiliki produktivitas terbesar di Jawa Tengah adalah padi. Selain padi tanaman pangan yang mampu tumbuh subur di Jawa Tengah adalah jagung. Jawa Tengah sangat beruntung, karena posisinya yang strategis. Selain berbatasan dengan Provinsi lain, juga diapit oleh Laut Jawa di sebelah Utara dan Samudera Indonesia di sebelah Selatan. Hal ini memperlihatkan Jawa Tengah memiliki potensi di sektor pertanian yang besar.
Selain pertanian, Jawa Tengah juga memiliki potensi ekonomi yang besar di bidang industri dan perdagangan, terlihat dari banyak perusahaan yang bergerak di kedua bidang itu. Di samping itu, dengan banyaknya situs-situs purbakala dan kondisi alam yang menarik, sektor pariwisata juga menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan ekonomi Jawa Tengah difokuskan pada keempat sektor tersebut, yang terkenal dengan INTANPARI (Industri dan Perdagangan, Pertanian, dan Pariwisata).
Kebijakan pembangunan industri dan perdagangan terutama diarahkan pada peningkatan kandungan bahan-bahan lokal dan penggunaan produksi dalam negeri dalam rangka penghematan devisa dan mendorong kemandirian. Di bidang pertanian, kebijakan pembangunan ditekankan terutama pada pengembangan sumberdaya pertanian yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, iptek, dana, informasi, dan kelembagaan melalui diversifikasi, intensifikasi, ekstensifikasi, dan rehabilitasi. Sementara itu, kebijakan pembangunan di bidang pariwisata diarahkan pada pendekatan kawasan melalui keterpaduan antar wilayah dan sektor yang berdaya saing untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata dalam struktur ekonomi regional dengan titik berat pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Berikut ini beberapa kebijakan sektoral di bidang ekonomi.
a. Pertanian dan KehutananPeranan sektor pertanian yang meliputi pertanian pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan, dalam perekonomian Jawa Tengah selama ini masih dominan. Namun, produktivitas sektor pertanian tercatat paling rendah dibandingkan sektor lainnya. Kondisi ini disebabkan faktor-faktor antara lain penguasaan lahan pertanian yang terlalu sempit, kurangnya penguasaan informasi pasar dan iptek pertanian, rendahnya nilai tambah produk pertanian dan adanya periode menunggu hasil usaha pertanian. Disamping itu produksi pertanian belum mampu menjamin kelangsungan dan kualitas yang baik, serta adanya kebijakan impor komoditas tertentu seperti beras, gula dan kedelai.Kebijakan pembangunan sektor pertanian diujukan untuk: (a) Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani dalam arti luas yang meliputi pekebun, peternak dan nelayan melalui pengembangan usaha pertanian berwawasan agribisnis; (b) meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan keluarga dan daerah, serta memenuhi bahan baku industri pengolahan untuk mengisi pasar domestik dan ekspor; (c) meningkatkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarkat; (d) meningkatkan kemandirian petani, peternak, pekebun dan nelayan melalui pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan pertanian.
b. Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil kebijakan di bidang industri dan perdagangan adalah sebagai berikut:
Peningkatan kandungan lokal dan penggunaan produksi dalam negeri, dalam rangka penghematan devisa dan mendorong kemandirian.\
Peningkatan keterpaduan antar lembaga pembina, dunia usaha dan masyarakat, sehingga terwujud kekuatan bersama yang saling mendukung.
Pemanfaatan keunggulan komparatif dan penciptaan keuanggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan global.
Pengembangan SDM sektor perindustrian dan perdagangan secara intensif melalui transformasi ketrampilan dan teknologi.
Peningkatan promosi dagang keluar negeri, termasuk pemulihan citra masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Penataan kelembagaan dalam rangka pengamanan proses industrialisasi dalam perdagangan bebas.
c. Koperasi, UKM dan Penanaman Modal Menyadari akan penting dan strategisnya peranan UKM dalam perekonomian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil kebijakan di sub sektor Koperasi dan UKM meliputi pengembangan diversifikasi usaha dan sistem distribusi, pengembangan kelembagaan, penguatan struktur permodalan, pengembangan kualitas SDM dan pengembangan pola kemitraan usaha. Sementara itu, kebijakan sub sektor Penanaman Modal meliputi program pengkajian dan pengembangan investasi, promosi investasi, pelayanan perijinan investasi, serta pengendalian dan pengawasan investasi.
d. Pertambangan dan Energi Strategi pembangunan pertambangan yang diterapkan antara lain dengan mendorong dan menggerakan partisipasi dunia usaha agar memanfaatkan potensi tambang secara optimal, memberikan perluasan kesempatan kerja di bidang pertambangan dan meningkatkan bahan tambang menjadi bahan yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi. Kebijakan yang dilaksanakan antara lain: pengelolaan potensi dan penataan wilayah pertambangan sebagai dukungan minat investasi dan pengelolaan yang optimal serta upaya mencipatakan kondisi wilayah yang kompetitif; pengawasan dan pengendalian untuk mencapai efisiensi dan produktifitas usaha pertambangan dan pengambilan air bawah tanah dalam rangka kesinambungan fungsi lingkungan, peningkatan mekanisme pelayanan yang kondusif melalui pembinaan sistem usaha pertambangan dan mendorong keterlibatan peran serta masyarakat.
Sementara itu, kebijakan di sub sektor energi antara lain:
melalui penyediaan, pemanfaatan, pemasaran dan penjualan energi,
peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan
peningkatan penyediaan energi dari berbagai sumber.
e. Pariwisata dan Telekomunikasi Daerah Pembangunan pariwisata memiliki tujuan untuk membangun citra suatu wilayah, yang diharapkan akan terbentuk kegiatan-kegiatan pendorong tumbuhnya sektor-sektor lainnya, seperti transportasi, telekomunikasi, industri, perdagangan dan investasi. Tujuan lainnya dari pembangunan sektor pariwisata adalah memperbesar manfaat sektor ini terhadap pembangunan daerah secara lebih luas, mencakup sampai dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pelestarian alam. Ini semua dikemas dalam tujuan utama pembangunan pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism development).
f. Sektor Perhubungan dan Pekerjaan Umum Kebijakan di sektor ini memiliki tujuan sebagai berikut:
Mempertahankan pelayanan jasa di sektor perhubungan yang mampu memenuhi kebutuhan minimum dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Melancarkan perhubungan darat dalam rangka pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, membuka daerah-daerah terisolir dan mengembangkan sistem transportasi terpadu.
Meningkatkan jangkauan jaringan pelayanan perhubungan sampai daerah terpencil.
Pengendalian kerusakan lingkungan dan perbaikan didaerah tangkapan dan resapan air hujan (hulu).
Perbaikan, pemeliharan dan pengembangan serta pengelolaan sarana dan prasarana sumberdaya air dan irigasi.
Pemantapan kelembagaan pengairan di pedesaan dan pengerukan muara-muara sungai yang dangkal, terutama yang digunakan para nelayan.
g. Ketenagakerjaan Kebijakan ketenagakerjaan ditujukan untuk mengurangi jumlah pengangguran dan setengah pengangguran melalui perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Hal ini disertai pula dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas serta kesejahteraan tenaga kerja; menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, produktif dan berkeadilan; dan meningkatkan kesejahteraan penduduk peserta program transmigrasi khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Thursday, April 24, 2008
Profil Jawa Tengah
Profil Yogyakarta
Provinsi DIY yang merupakan provinsi terkecil kedua di Indonesia setelah Propinsi DKI Jakarta terletak di bagian tengah pulau Jawa yang terletak di antara 7033’LS – 8012’LS. Secara geografis, di sebelah selatan DIY berbatasan dengan Samudera Indonesia dan dibatasi dengan garis panjang pantai sepanjang 110 km. Di sebelah utara menjulang tinggi gunung paling aktif di dunia, Merapi (2.968 m) yang pada pertengahan tahun 2006 masih menunjukkan aktivitasnya, meskipun saat ini sudah mulai mereda. Di sebelah barat mengalir sungai Progo yang berawal dari Propinsi Jawa Tengah. Sedangkan di sebelah timur mengalir sungai Opak yang bersumber dari Puncak Merapi dan bermuara di laut Jawa.Sedangkan secara administratif, wilayah DIY berbatasan dengan Kabupaten Magelang (di sebelah barat laut), Kabupaten Klaten (di sebelah timur), Kabupaten Wonogiri (di sebelah tenggara), dan Kabupaten Purworejo (di sebelah barat).Luas keseluruhan DIY adalah 3.185,80 km2 atau kurang dari 0,5% luas daratan Indonesia dengan ibukota Provinsi adalah Kota Yogyakarta. Secara administratif DIY terbagi dalam 5 wilayah daerah tingkat II, yaitu :
Kotamadya Yogyakarta dengan luas 32,5 km2
Kabupaten Bantul dengan luas 506,85 km2
Kabupaten Gunungkidul dengan luas 1.485,36 km2
Kabupaten Kulonprogo dengan luas 586,27 km2
Kabupaten Sleman dengan luas 574,82 km2
Karakteristik Provinsi Yogyakarta berdiri sejak tahun 1755 berdasarkan perjanjian Gianti (Palihan Nagar), yang membagi Mataram atas 2 kerajaan yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat. Kraton Yogyakarta sendiri dibangun oleh Pangeran Mangkubumi.Disebut Ngayogyakarto Hadiningrat karena menurut Babad Gianti, nama ini diberikan oleh Paku Buwono II (Raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama Pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta (makmur), sedangkan Ngayogyakarto Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Banyak sebutan yang diberikan untuk DIY, khususnya Kota Yogyakarta, yaitu Kota Perjuangan, Kota Kebudayaan, Kota Pariwisata dan Kota Pelajar/Pendidikan. Kota Perjuangan berkaitan dengan peran Yogyakarta dalam konstelasi perjuangan bangsa Indonesia pada jaman kolonial Belanda, jaman penjajahan Jepang maupun pada jaman perjuangan mempertahankan kemerdekaan.Sebutan Kota Kebudayaan berkaitan erat dengan riwayat Kota Yogyakarta sebagai pusat kerajaan, baik kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman, sehingga banyak peninggalan- peninggalan budaya bernilai tinggi yang masih tetap lestari di Yogyakarta. Kota Pariwisata dikarenakan banyaknya potensi pariwisata di Yogyakarta. Yogyakarta merupakan tujuan wisata kedua terbesar di Indonesia setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata telah dikembangkan di DIY, yaitu wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata belanja bahkan wisata kuliner. Khusus untuk wisata kuliner, Yogyakarta juga disebut sebagai Kota Gudeg, terkait dengan masakan khas yang berasal dari daerah ini. Sedangkan sebutan Kota Pelajar/Pendidikan terkait dengan sejarah dan peran Yogyakarta dalam dunia pendidikan di Indonesia, dimana Universitas Gajah Mada merupakan salah satu universitas tertua di Indonesia (berdiri tahun 1946).Tata kehidupan gotong-royong yang kental di masyarakat Yogyakarta tergambar dalam lambang DIY dengan bulatan (golong) dan tugu berbentuk silinder (gilig). Selain itu Candrasengkala/Suryasengkala dalam lambang tersebut menggambarkan semboyan DIY yang terbaca dalam huruf Jawa: "Rasa Suka Ngesthi Praja, Yogyakarta Trus Mandhiri". Rasa melambangkan angka 6, suka angka 7, ngesthi angka 8, praja angka 1, adalah melambangkan tahun Masehi 1945, yaitu tahun de facto berdirinya Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan semboyan itu sendiri berarti ”Dengan Berjuang Penuh Rasa Optimisme Membangun Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tegak Selama-lamanya”.
Jumlah dan Sebaran PendudukPenduduk DIY tercatat sebanyak 3.220.808 jiwa (Susenas, BPS, 2004) dengan persentase yang hampir berimbang antara penduduk perempuan dan laki-laki yaitu masing-masing sebesar 50,81% dan 49,19%. Pertumbuhan penduduk pada tahun 2004 adalah 0,42%, pertumbuhan tertinggi terjadi di Kota Yogyakarta yakni sebesar 1,79%, diikuti oleh Kabupaten Sleman (0,42%), Kabupaten Kulonprogo (0,19%), Kabupaten Gunungkidul (0,16%) dan Kabupaten Bantul (0,07%).Dengan luas terkecil, Kota Yogyakarta justru memiliki kepadatan penduduk tertinggi yaitu 12.246 jiwa per km2. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul dengan luas terbesar menduduki peringkat terakhir kepadatan penduduk yaitu 462,33 jiwa per km2. Kepadatan penduduk Kabupaten lainnya adalah Kabupaten Sleman 1.642 jiwa per km2 , Kabupaten Bantul 1.610 jiwa per km2 dan Kabupaten Kulonprogo 641 jiwa per km2.
POTENSI EKONOMI D.I.Y.
No. Uraian Contoh Komoditi Lokasi Daerah
I1PertanianHigh Value Crops
Brokoli, Asparagus, Rebung dalam kaleng, Dry atau kemasan vacum (Farming and Processing)
Sleman
2Organic FarmingSayuran organik dalam fresh atau frozen
a.Sleman
b.Kulonprogo
II1KehutananHasil Hutan Non Kayu (Non Timber Forest Product)
Sutera dalam bentuk yarn atau textile
a.Slemanb.Gunung Kidul
III1KerajinanBatik
Batik Garmen
a.Jogyakartab.Slemanc.Bantuld.Kulonprogo
2LogamHouseware/door and window hardware berpola seni kerajinanSleman
3KayuFurnitureSleman
4Tanah LiatTeracotta, KeramikBantul
5Serat Non TekstilHome/Ladies Apparel (tas kantong, figura, kotak, dll.)Kulonprogo
IVPariwisata
Hotel/Resort ' Pembiakan dan Produksi Sutera'
Gunung Kidul
Profil Semarang
Kondisi Umum
Demografi
Jumlah Penduduk Kota Semarang pada tahun 2006 (data terbaru dari BPS) sebesar 1.434.025 jiwa. Dengan jumlah tersebut Kota Semarang termasuk 5 besar Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah penduduk terbesar di Jawa Tengah. Jumlah penduduk pada tahun 2006 tersebut terdiri dari 711.761 penduduk laki-laki dan 722.264 penduduk perempuan. Kecamatan yang paling padat penduduknya adalah Kecamatan Semarang Selatan sebesar 14.470 orang per km2, sedangkan yang paling kecil adalah Kecamatan Mijen sebesar 786 orang per km2. Jumlah usia produktif cukup besar, mencapai 69.30% dari jumlah penduduk. Ini menunjukkan potensi tenaga kerja dan segi kuantitas amat besar, sehingga kebutuhan tenaga kerja bagi mereka yang tertarik menanamkan investasinya di sini tidak menjadi masalah lagi. Belum lagi penduduk dari daerah hinterlandnya. Sementara itu jika kita lihat mata pencaharian penduduk tersebut tersebar pada pegawai negeri, sektor industri, ABRI, petani, buruh tani, pengusaha; pedagang, angkutan dan selebihnya pensiunan. Dari aspek pendidikan dapat kita lihat, bahwa rata-rata anak usia sekolah di Kota Semarang dapat melanjutkan hingga batas wajar sembilan tahun, bahkan tidak sedikit yang lulus SLTA dan Sarjana. Meskipun masih ada sebagian yang tidak mengenyam pendidikan formal, namun demikian dapat dicatat bahwa sejak tahun 2003 penduduk Kota Semarang telah bebas dan 3 buta (buta aksara, buta angka dan buta pengetahuan dasar). Dengan komposisi struktur pendidikan demikian ini cukup mendukung perkembangan Kota Semarang, apalagi peningkatan kualitas penduduk yang selalu mendapat prioritas utama didalam upaya peningkatan kesejahteraan. Tingkat kepadatan penduduk memang belum merata. Penduduk lebih tersentral di pusat kota. Pertumbuhan penduduk rata-rata 1,43%/tahun. Ini berarti laju pertumbuhan penduduk dapat ditekan, setidaknya terkendali dan kesejahteraan umum segera terealisasi
KONDISI PEREKONOMIAN
Uraian sektorel yang disajikan ini mencakup ruang lingkup dan definsi dan masing-masing sektor dan sub sektor.yang berperan secara dominan yang akan diJelaskan sebagai berikut :
A. Sektor Pertanian Tanaman Bahan Makanan
Sub sektor ini mencakup komoditi tanaman bahan makanan seperti, padi, jagung, ketela pohon, ketela rambat, kacang tanah sayur-sayuran, buah-buahan, kacang hijau, tanaman pangan lainnya, dan hasil-hasil produk ikutannya.Data produksi diperoleh dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, sedangkan data harga seluruhnya bersumber pada data harga yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik Tanaman Perkebunan Besar Sub sektor ini mencakup semua jenis kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang berbentuk badan hukum. Komoditi yang dihasilkan adalah karet Baik data produksi maupun harga diperoleh dari Dinas Perkebunan dan Badan Pusat Statistik. Sub sektor ini mencakup produksi temak besar, ternak kecil, unggas maupun hasil-hasil temak, seperti' sapi, kerbau, babi, kuda, kambing, domba, telur dan susu segar. Produksi temak diperkirakan sama dengan jumlah ternak yang dipotong ditambah perubahan stok populasi temak dan ekspor temak neto. Data mengenai jumlah temak yang dipotong, populasi ternak, produksi susu dan telur serta hasil-hasil temak diperoleh dari Dinas Peternakan
B. Peternakan dan Hasil-hasilnya
Sub Sektor ini mencakupn produksi ternak besar, ternak kecil, unggas maupun hasil -hasil ternak, seperti sapi, kerbau, babi, kuda, kambing, domba, telur dan susu segar. Produksi ternak diperkirakan sama dengan jumlah ternak yang dipotong ditambah perubahan stok populasi ternak dan ekspor ternak neto. Data mengenai jumlah ternak yang dipotong, populasi ternak, produksi susu dan telor serta hasil-hasil ternak diperoleh dari Dinas Peternakan
C. Kehutanan
Sub sektor kehutanan mencakup tiga jenis kegiatan seperti penebangan kayu dan pengambilan hasil hutan lainnya. Kegiatan penebangan kayu menghasilkan kayu gelondongan, kayu bakar, arang dan bambu. Sedangkan hasil kegiatan pengambilan hasil hutan lainnya berupa kulit kayu, kopal, akar-akaran dan sebagainya
D. Perikanan
Komoditi yang dicakup adalah semua hasil kegiatan perikanan laut, per-airan umum, tambak, kolam, sawah dan karamba. Data mengenai produksi, dan nilai produksi diperoleh dari laporan Dinas Perikanan Kotamadya Semarang
E. Pertambangan Dan Penggalian
Merupakan bagian dari sumberdaya alam dari jenis sumberdaya mineral, yaitu semua cadangan bahan galian yang dijumpai di muka bumi dan dapat dipakai bagi kebutuhan manusia. Sumberdaya mineral ini dalam bentuk zat padat yang sebagian besar terdiri dari kristal, mempunyai sifat homogen, merupakan unsur atau senyawa kimia anorganik alamiah dengan susunan kimia yang tetap dan terdapat di bagian kerak bumi sebagai material penyusun atau bahan pembentuk batuan yang mempunyai nilai ekonomi. Menurut data Metropolitan Semarang dalam Angka (1998), sumberdaya mineral ini mempunyai nilai ekonomi dan memberikan sumbangan terhadap PDRB Metropolitan Semarang sebesar 0,22 %. Menurut laporan Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tahun Anggaran 1993/1994 dan Neraca Sumberdaya Alam Spasial Metropolitan Semarang Tahun 1998, jenis sumberdaya mineral yang terdapat di wilayah Kotamadya Semarang hanya termasuk Bahan Galian Golongan C (Nir Strategis dan Nir Vital). Dari hasil pendataan bahan galian golongan C ini, termasuk pada tingkat keyakinan perolehan cadangan tereka antara 20 - 30 %, yaitu berada pada klasifikasi cadangan tereka dan dari 32 penggolongan sumberdaya mineral bahan galian golongan C ini Kotamadya Semarang memiliki 8 jenis bahan galian golongan C, antara lain : Andesit, Basalt, Batugamping, Pasir dan Batu (Sirtu), Tanah liat (Lempung), Tras dan Tanah Urug
Kebutuhan energi listrik akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan roda perekonomian di Metropolitan Semarang, oleh karena itulah PLN sebagai salah satu perusahaan negara yang mempunyai listrik terus meningkatkan kinerjanya sebagai antisipasi dari peningkatan kebutuhan tenaga kerja. Salah satu indikator dan kinerja PLN adalah banyaknya laporan gangguan listrik sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Selama tahun 1998 sebanyak 91719 laporan gangguan untuk berbagai jenis gangguan. Bila dibandingkan dengan keadaan tahun 1997. Dimana tercatat 13.015 laporan maka mengalami penurunan sekitar 33.91 %, dengan adanya penumnan tersebut terlihat pelayanan PLN kepada masyarakat semakin baik. Produksi listrik pada tahun 1997 adalah 1.152.124.505 KWH dan mengalami penurunan pada tahun 1998 yaitu 1.047.774.818 KWH, dengan adanya penurunan tersebut memperlihatkan produktivtias di masyarakat mengalami penurunan, hal ini salah satunya disebabkan oleh terjadinya krisis ekonomi.
Pengangkutan
Pelaksanaan angkutan umum kereta api oleh Perumka. Sektor angkutan jalan raya dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, baik bermotor ataupun tidak bermotor seperti bis, truk, taxi, dokar, becak, dan sebagainya. Sedang angkutan laut kegiatan pengangkutan penumpang dan barang dengan menggunakan kapal yang diusahakan oleh perusahaan pelayaran milik nasional baik yang melakukan tugas datam negeri ataupun intemasional. Angkutan udara mencakup kegiatan penumpang barang dan kegiatan lain denga penerbangan yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan milik nasional, baik penerbangan dalam negeri maupun intemasional yang beroperasi di Semarang. Jasa penunjang angkutan meliputi kegiatan pemberian jasa dan penyediaan fasilitas yang sifatnya menunjang dan berka'itan dengan kegiatan pengangkutan, seperti terminal dan parkir, ekspedisi, bongkar muat serta jasa penumpang lainnya terminal.
Komunikasi
Kegiatan yang dicakup adalah jasa Pos dan Giro Telekomunikasi dan Jasa penunjang komunikasi seperti wartel dan warpostel serta waparpostel. Pos dan Giro meliputi kegiatan pemberian jasa dan giro seperti surat, wesel, paket, jasa giro, jasa tabungan dan sebagainya. Telekomunikasi meliputi kegiatan pemberian jasa dalam hal pemakaian hubungan telepon, telegram, dan teleks. Jasa Penunjang Komunikasi Mencakup kegiatan jasa penunjang telekomunikasi mencakup vvartel/ warpostel dan radio panggil/pager. Sektor angkutan dan komunikasi masih diluar sektoryang menghasilkan sumbangan besar dalam PDRB atau Dasar Harga Beriaku yaitu Hotel dan Restoran, sektor industri pengolahan, sektor jasa keuangan, persewaan dan jasa perusahaan
Keuangan. Persewaan. dan Jasa Perusahaan
Lapangan usaha/Sektor Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan terdiri dari Bank, Lembaga keuangan non-Bank dan Jasa Penunjang, Sewa Bangunan, dan Jasa Perusahaan. Atas dasar harga beriaku maka lapangan usaha Bank mempunyai peran paling besar (4,75 % - 3,63 %) dalam pembentukan nilai kontn'busi sektor ini terhadap PDRB Metropolitan Semarang tahun 1997-1998. Sedangkan lapangan usaha Jasa Perusahaan memberi kontribusi terkecil (1,08% - 1,06 %). Sedangkan laju pertumbuhan setiap lapangan usaha dalam sektor ini, atas dasar harga beriaku tahun 1997 dan 1998, untuk Bank sebesar 15,59 % menjadi - 3,16 %, Lembaga non-Bank dan Jasa penunjang sebesar 28,58% menjadi 21,21 % Sewa Bangunan sebesar 26,80 % menjadi 12,90 %, dan Jasa perusahaan sebesar 12,15 % menjadi 20,78 %. Angka tersebut menunjukkan bahwa lapangan usaha Jasa perusahaan mengalami kenaikan terbesar laju pertumbuhan positip (20,78 %). Sedangkan lapangan usaha Bank mengalami penurunan terbesar laju pertumbuhan negatif (-3,16 %). Sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan atas dasar harga beriaku, memberi peranan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 1998 Metropolitan Semarang sebesar 6,76 person (Rp. 640.042.870.000,-). Sumbangan sektor ini terhadap PDRB Metropolitan Semarang tahun 1994-1998 pada urutan empat (8,20 % - 6,76 %), setelah sektor perdagangan, hotel dan restoran (33,05 % - 40,69%), sektor listrik, gas dan air bersih (27,72% - 28,59%), dan sektor jasa-jasa (13,61 % - 11,06 %). Dibanding tahun 1997, sektor ini mengalami kenaikan dari Rp. 609.527.720.000,- menjadi Rp.640.042.870.000,- pada tahun 1998. Sedangkan laju pertumbuhan sektor ini, atas dasar harga beriaku dari tahun 1994-1998 mengalami fluktuasi, berturut-turut sebesar 15,73 %, 19,25 %, 16,56 %, 19,91 %, dan 5,01 %. Sedangkan atas harga konstan tahun 1993, Sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, memberi pesanan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 1998 Metropolitan Semarang sebesar 7,39 pereen (Rp.325.149.890.000,-). Sumbangan sektor ini tertiadap PDRB Metropolitan Semarang tahun 1994-1998 pgda urutan empat (8,47% - 7,39 %), setelah sektor perdagangan. hotel dan restoran (33,05 % - 40,69 %), sektor listrik, gas dan air bersih (27,72 % - 28,59 %), dan sektor jasa-jasa (13,61 % - 11,06 %), Dibanding tahun 1997, sektor ini mengalami penurunan dan Rp.464.542.900.000,- menjadi Rp. 325.149.890.000,- pada tahun 1998 atau mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,62.
Wednesday, April 23, 2008
Patuhi Instruksi BRTI
03 Desember 2006
Bakrie Telecom Patuhi Instruksi BRTI
Jakarta, CyberNews. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) akan mematuhi instruksi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) soal penerapan satu kode area layanan, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No 35/2004 tentang penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (FWA).
Keterangan tertulis Direktur Corporate Services BTEL, Rakhmat Junaidi di Jakarta, Minggu (3/12) menyebutkan, masukan yang diberikan BRTI merupakan bahan evaluasi perusahaan, terutama menyangkut penerapan satu kode area.
"Evaluasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan menerapkan secara ketat penggunaan nomor kartu Esia sesuai kode area yang dipilih pelanggan. Untuk itu BTEL telah mengirimkan surat konfirmasi pemenuhan permintaan yang telah diterima BRTI pada 29 November 2006," kata Rakhmat.
BRTI sebelumnya, melalui suratnya memberikan waktu sampai 1 Desember 2006 kepada BTEL melakukan perubahan-perubahan layanan Esia Gogo secara menyeluruh, jika tidak dipenuhi maka layanan yang dirilis pada pertengahan Oktober 2006 ini bakal dihentikan.
Pada surat tersebut BRTI mengharapkan BTEL melakukan perubahan pada nomor asal yang hanya dapat difungsikan maksimum pada satu kode area layanan jaringan tetap lokal di kota asal. Rakhmat menjelaskan, pelanggan Esia yang bertempat tinggal di Bogor kini harus memiliki kartu Esia Bogor dan tidak bisa menggunakannya lagi di kota Jakarta seperti yang terjadi saat ini.
"Jika pelanggan itu bepergian ke Jakarta atau kota lainnya di Jawa Barat dan Banten, maka pelanggan dapat meminta fasilitas Esia GoGo dengan mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) ke 6060 untuk mendapatkan nomor sementara di kota tujuan. Begitu pula sebaliknya.
Selain itu, jika pelanggan Esia membutuhkan nomor baru sebagai nomor utama maka Bakrie Telecom bersedia menukar kartu lamanya sesuai dengan kode area yang diinginkan. Menurut Rakhmat, persoalan kode area menjadi fokus perhatian BTEL untuk menanggapi surat BRTI yang memberikan penekanan tentang penerapan kode area pada fasilitas Esia GoGo.
Di samping itu nomor temporer tidak dapat difungsikan di kota asal dan hanya dapat difungsikan maksimum pada satu kode area layanan di kota tujuan serta harus otomatis tidak aktif ketika pelanggan meninggalkan kota yang bersangkutan.
"Sedangkan Call Forwarding pada saat yang sama hanya dapat diberlakukan dari nomor asal ke satu nomor temporer, telah dilakukan BTEL," ujarnya. Rakhmat mengutarakan, pada prinsipnya perusahaan ingin setiap kebijakan BTEL sesuai dengan aturan yang ditetapkan regulator.
Mengingat lisensi BTEL berada di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten maka dengan layanan ini, pelanggan Esia bisa menikmati fasilitas "Esia Go Go" di seluruh wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten sepanjang layanan Esia telah beroperasi di kota tersebut.
Tuesday, April 22, 2008
TATA CARA PEMBERIAN IZIN GANGGUAN
Untuk mendapatkan Izin Gangguan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Pendirian Usaha Baru :
1. Surat Keterangan Lurah dan Camat;
2. Foto Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
3. Rekomendasi instansi tehnis sesuai kebutuhan;
4. Foto copy akte perusahaan:
5. Foto copy PBB Tahun Berjalan;
6. Foto copy Sertifikat Lokasi Tempat Usaha;
7. Foto copy Izin Mendirikan Membangunan dan gambar bangunan;
8. Surat Pernyataan Pemohon,bahwa tempat usaha tersebut tidak mengganggu lingkungan disekitarnya yang diketahui lurah setempat;
9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 4 (empat) lembar.
b. Perpanjangan Izin :
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Foto copy Akte Perusahaan;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;
c. Perpanjangan Pindah Alamat Usaha
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Surat Keterangan Lurah dan Camat setempat;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Foto copy Sertifikat Tanah Tempat Usaha;
6. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar bangunan;
7. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;
d. Perubahan nama pemilik/pengurus/penanggungjawab perusahaan bidang usaha dan luas tempat usaha :
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Foto copy perubahan akte,Surat Kuasa/hibah;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;
Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
Dinas Perindusitrian dan Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan:
Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian pajak dan izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;
Rekomendasi merupakan persyaratan penerbitan Izin Gangguan yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).
Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :
a. rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
b. masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1. salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2. salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.
Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;
Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;
Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.
Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a. Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b. Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c. Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d. Salinan tiga untuk arsip.
Proses penyelesaian Izin Gangguan adalah 6 (enam ) hari kerja.
Mengurus IMB
Sebelum memulai mendirikan bangunan, rumah sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Ternyata, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Persiapan pengurusan IMBUntuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut. Isi dari surat permohonan tersebut kira-kira seperti ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ____________________Alamat: ________________________________________No KTP: ____________________
Sebagai pemilik rumah yang dimaksud, bersama ini memohon penerbitanIzin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimanmestinya.
Tertanda,
(nama anda)
Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengurus
Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana
Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir
Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah
Gambar arsitektur berikut gambar situasi. Jika rumah anda tidak memiliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.
Proses pengurusan IMB
skema tahapan pengurusan IMB :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.Semoga penjelasan tadi bisa membantu sebelum kita melakukan tahapan pembangunan. Dengan mengurus IMB secara benar dan jujur, akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselarasan dari bangunan yang akan kita bangun dengan lingkungan sekitar. Jadi, jangan sepelekan perijinan IMB, ya…
BRTI Akan Peringatkan Telkom Jakarta
BRTI Akan Peringatkan TelkomJakarta (ANTARA News) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memberi peringatan kedua kalinya apabila sampai 30 Oktober 2007 PT Telkom belum membuka kode akses telepon interlokal atau SLJJ "017" paling sedikit di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan."Kita akan memberi peringatan yang kedua bila sampai 30 Oktober tidak dibuka juga," kata anggota BRTI, Heru Sutadi di Jakarta, Selasa.Heru mengatakan dirinya belum melihat dan menerima surat balasan dari PT Telkom mengenai surat peringatan pertama dari BRTI soal pembukaan kode akses SLJJ tersebut."Saya belum melihat surat itu," kata Heru.Sebelumnya, PT Telkom Tbk telah menyampaikan surat masukan kedua kepada BRTI mengenai pembukaan kode akses SLJJ, dimana surat tersebut berisi masukan baru bagi BRTI.Juru Bicara PT Telkom, Eddy Kurnia mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan beberapa hari yang lalu akan tetapi ia menolak untuk menjelaskan isi surat tersebut."Surat itu ditujukan kepada BRTI, jadi kami tidak bisa menyampaikan isinya," kata Eddy.Lebih lanjut Heru Sutadi mengatakan PT Telkom mendapatkan satu paket kompensasi pengganti pembukaan kode akses SLJJ di lima kota tersebut yaitu uang sebesar Rp478 Miliar, akses 15 Megahertz di frekuensi 1800 Megahertz dan tiga kode akses SLI.Sebelumnya BRTI telah mengirimkan surat peringatan kepada PT Telkom agar membuka kode akses telpon sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) di lima kota di Indonesia."BRTI sudah keluarkan surat peringatan kepada PT Telkom dan memberikan kesempatan kepada PT Telkom untuk membuka kode akses di lima kota hingga tanggal 30 Oktober 2007," kata Anggota BRTI Heru Sutadi, Selasa (2/10)Heru mengatakan, surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI.Menurut Heru, BRTI akan memberi sanksi kepada PT Telkom bila sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak juga membuka kode akses di lima kota itu."Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujarnya.BRTI memperingatkan PT Telkom Tbk untuk segera menerapkan kode akses telepon interlokal atau SLJJ "017" paling sedikit di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabya, Denpasar, Batam dan Medan.(*)
COPYRIGHT © 2007 Ketentuan Penggunaan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
var addthis_pub = 'antons';
Dampak dan Tantangan Pemberlakuan Kode Akses SLJJ
Sebagai konsekuensi duopoli layanan telepon tetap (pontap), pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemberlakukan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) "011" untuk PT Indosat di lima wilayah dengan kode area 021, 031, 0361, 0778 dan 061. Penerapan kode akses SLJJ "017" untuk PT Telkom dan kode akses "011" untuk Indosat akan dilanjutkan dengan kode area lainnya dan harus tuntas untuk seluruh kode area maksimal lima tahun sejak 1 April 2005.
Pemberlakukan kode akses SLJJ yang menindaklanjuti Pengumuman Menteri Perhubungan No. PM. 2/2004 tanggal 30 Maret 2004 tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi, dapat dikatakan merupakan "happy-happy solution" baik bagi Telkom, Indosat, regulator dan masyarakat. Sebab seperti diketahui, rencana penerapan kode akses begitu banyak ganjalan. Terutama dari Telkom, yang dengan berbagai alasan berkeinginan menundanya, bahkan sekiranya bisa, menolak penggunaan kode akses SLJJ.
Beberapa alasan yang mengemuka di antaranya adalah regulasi perubahan nomor kode akses untuk Telkom dinilai berpotensi mengganggu proyeksi laba BUMN Telekomunikasi itu. Kemudian, disebut-sebut dibutuhkan angka Rp3 triliun untuk pengubahan kode akses tersebut dan paling cepat dapat terwujud dalam waktu lima tahun. Tambah lagi, saat ini dianggap belum tercipta equal level playing field, sehingga belum saatnya Indosat diberikan juga akses ke SLJJ.
Sementara itu, regulator tetap menginginkan implementasi kode akses SLJJ sudah harus dilaksanakan pada 1 April 2005 atau setahun setelah restrukturisasi sektor telekomunikasi dalam bentuk pemberian lisensi modern. Hal yang juga diinginkankan oleh Indosat mengingat Telkom sendiri telah mendapatkan dan mengimplementasikan kode akses SLI sebagai kelanjutan kebijakan duopoli untuk layanan telepon tetap sehingga kompetisi layanan SLI cukup ketat.
Dan bagi masyarakat, yang menjadi concern utama adalah teledensitas telepon tetap di Tanah Air. Karena kode akses merupakan aksesoris duopoli, sebagai transisi menuju kompetisi, maka harus segera diimplementasikan. Penundaan penerapan kode akses itu sama artinya bahwa monopoli masih terjadi. Selain gagal dalam meningkatkan teledensitas, hal itu jelas perbuatan melawan UU. No. 36/1999 yang menegaskan bahwa industri telekomunikasi Indonesia dikembangkan berdasarkan iklim kompetisi.
Gembirakan semua pihak Keputusan pemerintah menggembirakan semua pihak karena mengadopsi semua keinginan mereka yang bertarung dalam persoalan kode akses ini. Bagi Indosat, kebijakan penerapan kode akses memang sudah ditunggu-tunggu. Selain agar nampak adanya fairness dengan pemberian kode akses SLI kepada Telkom menyusul pembukaan duopoli, hal itu juga agar lisensi SLJJ yang telah mereka pegang juga tidak sia-sia karena terganjal kode akses.
Begitu juga bagi regulator dan masyarakat. Dengan dibukanya kode akses, maka salah satu usaha penghambat menuju kompetisi penuh dapat diatasi. Keputusan pemerintah tersebut tentunya tidak lepas dari ketegasan regulator kepada operator tentang kewajiban-kewajiban mereka menyikapi iklim duopoli yang dikembangkan pemerintah. Dan bagi masyarakat, dengan adanya pilihan meski baru antara Telkom dan Indosat, maka setidaknya ada alternatif bagi konsumen memilih penyelenggara SLJJ.
Meskipun kode akses mulai diberlakukan, penggunaan prefiks "0" sebagai default bagi pelanggan Telkom tetap dimungkinkan. Ini tentu merupakan keputusan menggembirakan. Dengan begitu, kegagalan panggil (reject call) dapat dihindari, selain juga memacu operator untuk membangun customer based-nya sendiri.
Apalagi sosialisasi atas rencana perubahan kode akses SLJJ masih sangat minim dan salah kaprah seperti perlunya penggantian handset telepon di sisi pelanggan, yang akhirnya menimbulkan resistensi dan kebingungan di masyarakat.
Keinginan Telkom untuk menunda, setidaknya membuka semua kode area secara bertahap, juga diadopsi dalam keputusan Menkominfo dengan memberikan waktu penuntasan kode akses hingga lima tahun mendatang, 1 April 2010. Pemerintah terlihat tidak menutup mata atas kondisi objektif dimana belum semua sentral-sentral switching Telkom siap mengikuti perubahan.
Namun begitu, Pengumuman Pemerintah mengenai pemberlakuan kode akses SLJJ baru langkah awal. Kebijakan tersebut harus segera dituangkan dalam Peraturan Menteri dan perlu segera dibentuk tim koordinasi yang melibatkan Telkom, Indosat, regulator dan para pakar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dari penetapan pembukaan kode akses SLJJ.
Tantangan pemberlakuan kode akses bukan berarti tak ada. Beberapa hari sebelum pengumumam perubahan kode akses, Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom mengajukan hak uji materil (judicial review) ke Mahkamah agung terhadap tiga Keputusan Menteri yang dijadikan dasar perubahan kode akses SLJJ. Ketiga Kepmen yang dianggap bermasalah dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung itu adalah Kepmen No. 28/2004, No. 29/2004 dan No. 30/2004.
Judicial review diajukan Sekar karena dugaan mereka bahwa ketiga Kepmen yang menjadi rujukan implementasi perubahan kode akses SLJJ tersebut dibuat tanpa mengindahkan prinsip-prinsip good governance yaitu transpa-ransi, akuntabilitas, independensi dan profesionalisme sekaligus bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dengan upaya hukum tersebut, Sekar mendesak pemerintah agar implementasi perubahan kode akses SLJJ dari "0" menjadi 01x yang dijadwalkan pada 1 April 2005 dihentikan.
Walaupun akhirnya pemerintah mengumumkan kode akses baru, yang jelas berkas judicial review ketiga kepmen yang dianggap bermasalah tersebut secara resmi diterima oleh pihak Mahkamah Agung. Sehingga, proses hukum ini tetap perlu diawasi agar tidak muncul keputusan yang justru merugikan masyarakat, yaitu tidak adanya kebebasan bagi konsumen untuk memilih operator penyelenggara SLJJ yang sesuai dengan keinginannya serta penetrasi fixed line yang tetap akan berjalan di tempat.
Yang bukan tidak mungkin juga terjadi adalah pemblokiran kode akses SLJJ kompetitor. Seperti dalam layanan SLI, dimana kode akses "001" dan "008" milik Indosat banyak diblokir di mana-mana, terutama di wartel yang kini berganti makna menjadi Warung Telkom.
Sehingga, implementasi kode akses tetap perlu diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun BRTI. Dan tentunya, perlu dijatuhkan sanksi bagi yang melanggar aturan main yang telah ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama tersebut.
Heru Sutadi
Mencari Solusi Sulitnya Membangun Tower
"Warga Tolak Pembangunan Tower Telkomsel di GPI" (Pikiran Rakyat, 16/6/2005), "Tolak Tower, Warga Mengaku Diintimidasi" (Suara Merdeka, 29/3/2005), begitu kira-kira judul berita-berita di media massa belakangan yang mewakili sikap masyarakat sehubungan dengan maraknya pembangunan menara telekomunikasi sebagai sarana penunjang base transceiver station (BTS).
Dengan makin banyaknya operator serta makin diperluasnya jaringan, penolakan tidak hanya terjadi di Cimahi maupun Gajah Mungkur saja, seperti dituliskan dalam pemberitaan tersebut. Hampir semua operator pernah mengalami kasus serupa, dan di berbagai daerah. Ada yang bisa diselesaikan, namun ada juga yang harus membatalkan pendirian tower dan pindah ke lokasi lain atau menumpang pada menara telekomunikasi milik operator lain yang sudah ada di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut, jika "mewabah" akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan jaringan telekomunikasi, khususnya yang menggunakan menara telekomunikasi, di Indonesia. Solusi utamanya adalah jelas memberikan pengertian yang benar kepada lingkungan masyarakat dimana tower akan dibangun, termasuk mengenai radiasi serta kekuatan pondasi dan struktur tower.
Tanpa sosialisasi yang benar kepada masyarakat setempat, maka mitos yang tetap hadir adalah hadirnya tower di lingkungan mereka cukup berbahaya bagi kesehatan karena mengandung radiasi dan sewaktu-waktu bisa roboh. Padahal, hingga saat ini belum ada bukti secara ilmiah yang menyimpulkan bahwa ada gangguan kesehatan yang disebabkan keberadaan tower. Sedangkan mengenai kekuatan tower, karena yang dipertaruhkan operator di BTS bukanlah investasi yang sedikit, maka pondasi dan kekuatan struktur tower telah melalui perhitungan engineering yang matang tentunya.
BTS TerpaduSelain persoalan penolakan warga, hal lain yang menjadi kendala dalam pembangunan menara telekomunikasi adalah masalah penataan kota. Bayangkan saja, dengan sekitar delapan operator telekomunikasi yang sekarang ini giat membangun jaringan, maka yang terjadi adalah hadirnya tower bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya di kota besar seperti Jakarta, namun juga hingga ke daerah-daerah. Seperti keberadaan tower di kawasan Gombel, Semarang, yang dinilai telah menjadikan wilayah itu sebagai "hutan tower".
Mengingat ke depannya untuk membangun menara telekomunikasi sebagai penunjang BTS, selain karena mitos berbahayanya keberadaan tower yang masih hadir dipikiran masyarakat juga karena dengan banyaknya operator akan benar-benar menjadikan kota dan desa-desa sebagai "hutan tower", langkah yang ditempuh Batam perlu menjadi bahan pertimbangan. Konsep penataan BTS oleh Otorita Batam itu disebut BTS Terpadu. Artinya, satu BTS dapat dimanfaatkan oleh beberapa operator.
Walaupun saat ini "baru" terbangun 200 BTS milik operator seluler dan operator fixed wireless, namun keberadaan BTS itu berdampak terhadap tatanan kota. Dengan hadirnya BTS Terpadu, maka hal itu mengurangi tingginya permintaan lahan untuk pembangunan menara, serta demi menjaga keindahan dan estetika kota.
Langkah Batam, nampaknya akan diikuti oleh Bali, terutama Kabupaten Badung yang berniat untuk juga mengadopsi konsep BTS Terpadu. Saat ini di Badung terdapat 89 BTS. Dengan konsep BTS Terpadu, hal itu bisa ditekan hingga 45 lokasi saja. Saat ini, Pemkab Badung tengah melakukan studi penataan jaringan telekomunikasi di sana bersama Universitas Udayana, Bali. Hasil studi nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Jika semua daerah menerapkan aturan serupa, menggunakan BTS Terpadu, maka selain tercipta penataan kota yang baik, biaya yang perlu dikeluarkan operator juga akan berkurang secara signifikan. Sebab untuk membangun satu lokasi tower, di luar perangkat BTS-nya itu sendiri, sedikitnya diperlukan dana Rp. 1 miliar sejak dari proses site acqusition hingga pendirian tower dan membangun shelter.
MVNOKonsep BTS Terpadu atau sharing infrastruktur dapat pula disebut mobile virtual network operator (MVNO), saat ini memang juga menjadi usulan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Bahkan bukan hanya itu, konsep MVNO saat ini ditengarai menuai sukses di banyak negara. Apalagi, MVNO kemudian berkembang dan memudahkan pihak-pihak yang tidak mempunyai infrastruktur, bahkan lisensi, dapat menjadi operator layanan telekomunikasi. Sehingga, disebut-sebut bahwa MVNO adalah operator telekomunikasi masa depan.
MVNO merupakan paradigma baru dalam berbisnis telekmunikasi. Hal itu karena MVNO menawarkan pendapatan dan keuntungan yang kompetitif dalam waktu pendek. Apalagi dengan meningkatnya kompetisi global di sektor telekomunikasi. Hal itu memungkinkan mudah masuknya pendatang baru (new entrant) dalam bisnis telekomunikasi untuk berkompetisi dengan operator lama (incumbent). Kemudahan itu terjadi karena bermitra dengan MVNO, maka biaya investasi jaringan yang cukup besar di awal-awal penetrasi pasar bisa ditekan.
Hanya saja, kesuksesan MVNO di banyak negara, seperti Inggris dan Swedia, tidak serta merta dapat meraih kesuksesan serupa di sini mengingat kondisi Indonesia yang agak berbeda. Terutama sekali mengenai adanya lisensi modern, dimana operator yang mendapat lisensi bisnis telekomunikasi, baik telepon tetap maupun bergerak, mendapat kewajiban untuk membangun jaringan dengan target tertentu tiap tahunnya. Ini artinya, operator harus membangun jaringan dan tidak bisa memanfaatkan MVNO. Entah jika kemudian pemerintah dan regulator mengubah aturan tersebut.
Jika yang menjadi concern adalah juga masalah teledensitas, maka lagi-lagi tetap dikhawatirkan MVNO tidak dapat membantu mengatasi persoalan teledensitas telepon tanah air kita yang rendah dan tidak merata. Ini disebabkan karena MVNO akan menjadi "backbone" (tulang punggung) pengembangan jaringan sehingga dapat dikatakan berinvestasi lebih banyak, maka yang dipilihnya adalah daerah-daerah yang "gemuk" saja.
Sehingga yang terjadi, konsep BTS Terpadu atau sharing infrastruktur tersebut hanyalah dijadikan sebagai proyek baru saja, yang di sisi lain dapat merugikan operator yang telah membangun jaringan namun kemudian harus dibongkar untuk ikut dalam MVNO. Hal itu perlu juga menjadi perhatian agar antara operator, masyarakat dan pemerintah daerah yang tercapai adalah win-wn solution, dan bukan sebaliknya, saling merugikan satu sama lain.
Heru Sutadi
Kebijakan Telco
Nama Keterangan File
KM 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
KM 23 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik
KM 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
KM 29 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
KM 30 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
KM 31 Tahun 2003 Tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
KM 46 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi
KM 67 Tahun 2003 Tentang Tata Hubungan Kerja Antara Departemen Perhubungan Dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Komitmen Pembangunan Operator Telekomunikasi Indonesia
Komitmen pembangunan operator telekomunikasi Indonesia i.e PT TELKOM, PT INDOSAT dan PT BAKRIE TELECOM tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 yang telah dicantumkan dalam Modern Licensing.
