Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Wednesday, May 14, 2008

Pemda Semarang undang investor untuk kelola MTB

SEMARANG: Pemda kota Semarang mengundang investor untuk mengelola Menara Telekomunikasi Bersama (MTB) untuk dimanfaatkan bersama sejumlah operator seluler yang beroperasi di wailayah Semarang.
Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi Pemerinta Kota (Pemkot) Semarang Bambang Sungkono mengatakan pembangunan menara telekomunikasi selular di Semarang saat ini sudah mulai menjamur. “Kalau tidak diatur, Semarang kalau bisa jadi hutan menara,” katanya didampingi Kasie Humas Achyani kepada Bisnis di ruang kerjanya kemarin.
Bambang tidak menyebutkan jumlah pastinya menara yang sudah tumbuh di Semarang khususnya di bukit gombel, namun menurutnya sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Selain mengurangi estetika juga berpotensi membahayakan penerbangan dan membuat semrawut lalu lintas frekuensi.
Karena itu, lanjutnya, Pemkota Semarang mengundang investor untuk membangun dan mengelola MTB. “Sekarang memang masih dalam tahap pembicaraan awal,” katanya.
Kasie Humas Pemkot Semarang, Achyani menjelaskan sebenarnya pembangunan MTB ini sudah lama direncanakan oleh Walikota Searang Sukawi Sutarip. Dalam Peraturan Walikota Semarang No. 08/2007, Sukawi sudah menjelaskan tentang Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kota Semarang.
Namun karena berbagai hal, lanjut Achyani, renacana tersebut belum juga terealisasi. Hambatan yang diduga menjadi kendala adalah investasi yang terlanjur ditanamkan perusahaan operator di sejumlah tower yang ada saat ini.
Ketika disinggung tentang nilai investasi dan jumlah MTB yang akan dibangun, Achyani mengatakan sampai kemarin belum ada kepastian. “Tapi sebenarnya kami ada angkanya namun belum bisa diungkapkan karena perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Achyani menjelaskan bentuk pengelolaan MTB bisa dilakukan oleh swasta murni atau kerjasama Pekot Semarang dengan swasta, atau bahkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Masalah ini akan dibicartakan dalam rapat lanjutan pekan depan,” katanya.
Achyani menyebutkan rencana pembangunan ini kemarin sudah dibicarakan dalam rakor dengan sejumlah perusahaan seluler a.l. Telkomsel, Exelindo, Ceria Sampurna, Smart, Mobile 8 . Namun belum ada kesimpulan karena masih terlalu prematur.
MTB itu sendiri, jelas Achyani, nantinya digunakan untuk jasa layanan telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan secara bersama-sama oleh berbagai jenis layanan seperti GSM, CDMA, wireless LAN 3G, TV, dan radio yang dibangun.
Adapun pembangunannya, disesuaikan dengan kaidah tata ruang, keamanan dan ketertiban lingkungan, estetika, serta kebutuhan telekomunikasi, serta mempertimbangkan keselamatan operasi penerbangan, kenyamanan, keselamatan masyarakat, estetika dan kelesatarian lingkungan. (dj)

Friday, April 25, 2008

Market Share Seluler



Di akhir 2007, mobile market size di Indonesia, yang meliputi market selular dan market FWA, telah menembus angka 100 juta. Dari nilai sekian, hanya 10% dikuasai produk FWA (10,5 juta), dan sisanya (95,5 juta) dikuasai produk-produk selular. Perkiraan jumlah nomor (dalam ribu unit) dan market share per operator dipaparkan dalam gambar berikut.
Dari sisi perangkat, suite GSM menguasai 94 juta nomor, dan suite CDMA menguasai 12 juta nomor. Namun hitungan ini amat kasar, dan belum memperhitungkan operator-operator yang baru tumbuh di akhir 2007, yaitu Sinar Mas dan Sampoerna.
Seperti tahun lalu, dominasi Telkomsel belum mampu didekati kompetitor. Produk kartu Halo, Simpati, dan Kartu As dari anak perusahaan Telkom (yang dikelola terpisah dari Telkom) ini masih dipercaya masyarakat dari sisi kualitas dan coverage. Indosat (Matrix, Mentari, IM3) dan Excelcomindo (Xplore, XL Bebas, XL Jempol) yang banyak melakukan perlombaan gimmick dan pricing belum mampu menjadi semenarik Telkomsel. Juga tekad Excelcomindo untuk menggeser posisi Indosat sebagai runner up masih menemui halangan yang cukup besar, walaupun inovasi operator ini sepanjang 2007 sudah jauh lebih baik daripada Indosat. Yang baru pada tahun 2007 adalah dimulainya komersialisasi teknologi 3G secara besar-besaran, setelah masa percobaan pada tahun 2006. Dilengkapi dengan HSDPA, 3G menjanjikan bukan saja kualitas telekomunikasi multimedia yang lengkap, tetapi juga data rate yang tinggi untuk Internet. Namun sayangnya, janji kecepatan tinggi berbagai operator itu belum mampu dipenuhi, dicerminkan dari banyaknya keluhan atas kecepatan Internet yang tak sesuai iklan dan janji. Tak urung, operator baru seperti 3 dan NTS langsung terjun mengusung teknologi 3G. Hasilnya baru akan bisa dibuktikan pada tahun 2008 ini.
Di pasar yang lebih kecil, pemain pasar FWA tak kurang garangnya. Pertarungan segitiga antara Flexi, Esia, dan StarOne untuk berebut ceruk pasar ini membuat terobosan pricing yang membuat pemain selular turut terkena getahnya. Sayangnya, permainan pricing membuat kualitas agak terabaikan. Esia (Bakrie) tidak pernah bisa memberikan Internet yang baik, dan Flexi (Telkom) mengalami gangguan panjang saat migrasi dari band 1,9 GHz ke 800 MHz. StarOne (Indosat) yang sempat dipuji, mulai menuai keluhan saat jumlah customer mulai meningkat, walaupun belum banyak.
Fren (Mobile-8), tadinya satu-satunya pemain seluler yang menggunakan teknologi CDMA, kini memperoleh pesaing langsung: Smart, dari Sinar Mas. Smart mengakhiri tahun dengan memberikan no charge atas on-net call hingga Maret 2008. Keseimbangan akhir akan diamati pada tahun 2008 ini.
Tahun 2007 juga menyaksikan keseriusan operator dalam memberikan layanan akses Internet kepada customer. Beberapa operator mengangkat feature Internet, dari sekelas feature, menjadi sebuah produk. Telkomsel Flash, Indosat 3.5, dan Bakrie Wimode merupakan contoh yang bisa disebut. Hal yang juga teramati adalah kerjasama antara operator mobile dengan ISP, baik untuk menjaga dan memperluas pasar, maupun untuk meningkatkan availabilitas produk. ISP Centrin, CBN, Radnet, Quasar bekerja sama dengan operator seperti Excelcomindo dan Mobile-8; baik dalam bentuk tunneling, inovasi produk bersama, maupun mpembentukan produk baru. MobileQU misalnya, adalah produk bersama dari Quasar dan Excelcomindo. Baik Indosat maupun Telkom Group lebih banyak melakukan kerjasama internal group mereka sendiri.
Prediksi 2008? Lisensi WiMAX sedikit banyak akan mengubah perilaku pasar. Juga para operator mulai sadar bahwa customer, sebagai agregasi, tidaklah mudah dipengaruhi hanya oleh pricing maupun gimmick baru, apalagi yang temporer. Pendekatan community akan mulai diseriusi setiap operator, untuk memperbesar costumer base dan daya pengaruh pada user baru.

Thursday, April 24, 2008

Jelang Pilgub, Ekonomi Jateng Tumbuh

SEMARANG, KAMIS - Maraknya kegiatan partai politik dan kadernya menyiapkan sosialisasi dan penggalangan mendukung calon gubernur di Jawa Tengah, menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur Jateng 2008 diperkirakan telah memicu pertumbuhan ekonomi regional Jateng pada triwulan I-2008.
Deputi Pemimpin Kantor Bank Indonesia Semarang, Mahdi Mahmudy, Kamis (24/4) saat memaparkan pertumbuhan ekonomi Jateng menyatakan, Produk Domestik Regional Bruto Jawa Tengah triwulan I-2008 tumbuh sebesar 5,53 persen (year on year), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan triwulan I-2007 hanya 5.37 persen atau lebih tinggi dari triwulan IV-2007 juga hanya 5,51 persen.
Pertumbuhan ekonomi ini secara sektoral di antaranya , didorong sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, hotel dan restoran dan sektor jasa. Dari ke tiga sektor itu, pertumb uhan paling pesat mencapai 5,64 persen di sektor perdagangan, hotel dan restoran (PHR).
"Pertumbuhan PHR akibat maraknya program penjualan di berbagai pusat perbelanjaan, juga even seminar, musyawarah atau pertemuan beberapa partai politik serta persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur Jateng pada 22 Juni 2008," kata Mahdi Mahmudy.
Mahdi Mahmudy mengatakan, sektor industri pengolahan tumbuh karena tingginya pertumbuhan sub sektor industri migas sebesar 24,61 persen (yoy). Sedangkan, industri non migas tumbuh 6,08 persen terkait meningkatnya volume produksi migas sejalan dengan tingginya harga minyak di pasar internasional. Pertumbuhan sektor jasa didorong oleh pertumbuhan sub sektor jasa pemerintah sebesar 12,73 persen, hal ini diperkirakan karena mulai tingginya realisasi APBD khususnya pos belanja barang dan jasa.

Regulator Diminta Tertibkan 'Tarif Jebakan'

Jakarta - Regulator diminta segera menertibkan tarif telepon yang cenderung menjebak karena menerapkan tarif tinggi pada menit-menit awal sementara tarif yang dipromosikan lebih rendah.Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) menegaskan, operator seharusnya menerapkan tarif yang sama sejak menit pertama sehingga pengguna telekomunikasi tidak dirugikan oleh informasi yang kurang lengkap."Ini jelas-jelas merugikan konsumen karena mayoritas pelanggan pasti beranggapan bahwa tarif murah tersebut berlaku sejak menit pertama," kata Sekjen Idtug Muhammad Jumadi di sela acara Seluler Forum, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (24/4/2008).Idtug akhir-akhir ini menyoroti sejumlah operator yang mengiklankan tarif murah hingga mendekati Rp 0. Menurut institusi itu, sepintas penawaran tersebut sangat murah, tapi bila dicermati lebih jauh maka di dalamnya mengandung banyak aturan dan persyaratan yang biasanya dimulai pada menit ke-2 atau ke-3 bahkan ada yang mulai menit ke-5.Berdasarkan penelitian Idtug, statistik jumlah panggilan yang memiliki durasi percakapan dua menit atau kurang adalah mencapai 78% pada jam sibuk dan 83% dari jam tidak sibuk."Penurunan tarif efektif rata-rata operator seluler di Indonesia sebenarnya hanya berkisar antara 28%-30%, dan tidak sedrastis yang diiklankan," demikian Jumadi berpendapat.Di lain kesempatan, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala, mengungkapkan pihaknya juga tengah mengawasi perang iklan operator.Menurutnya, BRTI tak akan segan-segan memberikan hukuman bagi operator yang masih berpromosi dengan tidak memberikan informasi lengkap, sehingga menimbulkan misinterpretasi yang mengakibatkan kerugian konsumen.

'Aturan Menara Secara Hierarki Tidak Sah'

Jakarta - Menko Perekonomian baru mengetahui ada pasal pelarangan bisnis menara telekomunikasi bagi investor asing dalam Peraturan Menkominfo No.2/2008.Asdep Telematika dan Utilitas Deputi V Menko Perekonomian, Eddy Satriya, merasa tidak pernah berkoordinasi soal perumusan pelarangan itu dan menganggap masalah ini harus segera diluruskan sehingga tidak membuat bingung pelaku usaha."Kami tidak pernah merasa ada koordinasi soal pasal tersebut, tidak ada informasi," kata Eddy ketika ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2008).Seharusnya, kata dia, untuk menutup sektor tertentu bagi asing harus terlebih dulu melakukan koordinasi dengan kantor Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan pihak terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Kemudian, setiap sektor yang diatur untuk masuk atau keluar dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) harus melalui tim Peningkatan Ekspor Peningkatan Investasi (PEPI) di Depdag, untuk selanjutnya disetujui oleh Presiden dengan cara membuat Perpres yang baru.Menurut Eddy, Peraturan Menkominfo No. 2/2008 yang melarang asing untuk berbisnis di sektor penyediaan menara telekomunikasi juga dinilainya telah menyalahi Peraturan Presiden No. 111/2007."Jadi secara hierarki, Peraturan Menkominfo No. 2/2008 tidak sah. Namun bisa diberi tenggat waktu untuk mendudukkan kembali permasalahan yang dihadapi," ujarnya cepat.Eddy mengakui ada unsur positif memproteksi menara, namun tetap harus ada penetapan batasan di sektor mana yang tidak boleh dimasuki asing supaya tidak ada kebijakan yang saling berbenturan."Hal ini harus cepat diselesaikan supaya tidak menganggu jalannya industri telekomunikasi. Saya tidak tahu apakah masalah ini sudah berdampak pada layanan operator, karena saat ini sering komunikasi seluler yang saya alami kerap terputus," keluhnya.Menurut dia, masalah aturan menara tersebut sudah dipertanyakan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat Rapat Koordinasi Kabinet di Kantor Menkominfo baru-baru ini. Mendag juga sempat mengutarakan kepada Menkominfo agar aturan tersebut ditinjau ulang.

Tuesday, April 22, 2008

TATA CARA PEMBERIAN IZIN GANGGUAN

Untuk mendapatkan Izin Gangguan, pemohon mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan Kantor Pelayanan Perizinan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. Pendirian Usaha Baru :
1. Surat Keterangan Lurah dan Camat;
2. Foto Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.
3. Rekomendasi instansi tehnis sesuai kebutuhan;
4. Foto copy akte perusahaan:
5. Foto copy PBB Tahun Berjalan;
6. Foto copy Sertifikat Lokasi Tempat Usaha;
7. Foto copy Izin Mendirikan Membangunan dan gambar bangunan;
8. Surat Pernyataan Pemohon,bahwa tempat usaha tersebut tidak mengganggu lingkungan disekitarnya yang diketahui lurah setempat;
9. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 4 (empat) lembar.


b. Perpanjangan Izin :
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Foto copy Akte Perusahaan;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;


c. Perpanjangan Pindah Alamat Usaha
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Surat Keterangan Lurah dan Camat setempat;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Foto copy Sertifikat Tanah Tempat Usaha;
6. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan gambar bangunan;
7. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;


d. Perubahan nama pemilik/pengurus/penanggungjawab perusahaan bidang usaha dan luas tempat usaha :
1. Surat Izin Gangguan asli;
2. Foto copy perubahan akte,Surat Kuasa/hibah;
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun berjalan;
5. Pas Foto ukuran 3 x 4 cm 3 (tiga) lembar;

Kantor Pelayanan Perizinan melakukan penelitian berkas atau persyaratan pemohon dan apabila telah memenuhi persyaratan, maka Kantor Pelayanan Perizinan paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima permohonan pemohon melanjutkan berkas permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan rekomendasi dengan menggunakan format yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.

Dinas Perindusitrian dan Perdagangan melakukan peninjauan lapangan atas permohonan pemohon yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan:

Hasil pelaksanaan peninjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) yang merupakan sala satu lampiran rekomendasi ;

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Rekomendasi selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan yang berisi mengenai terpenuhinya syarat tehnis untuk diproses pemberian pajak dan izinnya, dan penetapan besarnya pungutan dan dasar pengenaan retribusi daerah ;

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak juga mengeluarkan rekomendasi maka Kepala Dinas wajib menyampaikan secara tertulis alasan-alasan sehingga rekomendasi tidak dikeluarkan ;

Rekomendasi merupakan persyaratan penerbitan Izin Gangguan yang berisi pula mengenai data dasar dan pengenaan retribusi daerah kepada yang bersangkutan (pemohon).

Kantor Pelayanan Perizinan menerima rekomendasi dan pengantar STS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam rangkap 3 (tiga) yang terdiri dari :

a. rekomendasi asli sebagai arsip Kantor Pelayanan Perizinan Kota Makassar.
b. masing-masing salinan rekomendasi,untuk :
1. salinan pertama disampaikan kepada pemohon;
2. salinan kedua sebagai arsip pada unit tehnis bersangkutan.

Kantor Pelayanan Perizinan menyampaikan kepada pemohon melalui jasa Kantor Pos atau melalui telepon bahwa berkas pemohon telah memenuhi syarat-syarat untuk diterbitkan izinnya dan yang bersangkutan (pemohon) diundang untuk memenuhi kewajibannya;

Berdasarkan penyampaian tersebut pemohon memenuhi kewajibannya dengan membayar izin dengan menyetorkannya kedalam rekening Pemegang Kas Daerah Kota melalui loket yang tersedia pada Kantor Pelayanan Perizinan;

Bukti pembayaran izin dalam bentuk STS disampaikan kepada dinas tehnis secara berkala.

Setelah pemohon menyelesaikan kewajibannya dengan membayar biaya izin,maka izin asli disampaikan kepada pemohon dalam tempo 1 x 24 jam (satu hari) dari tanggal penerimaan pelunasan pembayaran kewajiban pemohon;

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) untuk kepentingan :
a. Asli untuk pemohon yang bersangkutan;
b. Salinan satu untuk dinas tehnis yang bersangkutan;
c. Salinan dua untuk Camat/Lurah yang bersangkutan;
d. Salinan tiga untuk arsip.

Proses penyelesaian Izin Gangguan adalah 6 (enam ) hari kerja.

Mengurus IMB

Sebelum memulai mendirikan bangunan, rumah sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, keamanan sesuai dengan fungsinya. Ternyata, IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Selain itu IMB juga diperlukan dalam pengajuan kredit bank. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur.
Persiapan pengurusan IMBUntuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapannya yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
Formulir permohonan IMB, yang bisa diminta di instansi tersebut. Isi dari surat permohonan tersebut kira-kira seperti ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ____________________Alamat: ________________________________________No KTP: ____________________
Sebagai pemilik rumah yang dimaksud, bersama ini memohon penerbitanIzin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal pada alamat di atas.
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimanmestinya.
Tertanda,
(nama anda)
Fotokopi KTP pemilik dan/atau pengurus
Surat kuasa, bila yang mengurus adalah kontraktor pelaksana
Fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir
Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang sah
Gambar arsitektur berikut gambar situasi. Jika rumah anda tidak memiliki gambar arsitektur, dapatkan denah rumah dari kontraktor anda. Jika tidak memungkinkan, Dinas Tata Kota dan Bangunan juga memberikan jasa untuk pembuatan denah rumah.
Proses pengurusan IMB
skema tahapan pengurusan IMB :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudh bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembanguna belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.Semoga penjelasan tadi bisa membantu sebelum kita melakukan tahapan pembangunan. Dengan mengurus IMB secara benar dan jujur, akan memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselarasan dari bangunan yang akan kita bangun dengan lingkungan sekitar. Jadi, jangan sepelekan perijinan IMB, ya…

BRTI Akan Peringatkan Telkom Jakarta

BRTI Akan Peringatkan TelkomJakarta (ANTARA News) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memberi peringatan kedua kalinya apabila sampai 30 Oktober 2007 PT Telkom belum membuka kode akses telepon interlokal atau SLJJ "017" paling sedikit di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan."Kita akan memberi peringatan yang kedua bila sampai 30 Oktober tidak dibuka juga," kata anggota BRTI, Heru Sutadi di Jakarta, Selasa.Heru mengatakan dirinya belum melihat dan menerima surat balasan dari PT Telkom mengenai surat peringatan pertama dari BRTI soal pembukaan kode akses SLJJ tersebut."Saya belum melihat surat itu," kata Heru.Sebelumnya, PT Telkom Tbk telah menyampaikan surat masukan kedua kepada BRTI mengenai pembukaan kode akses SLJJ, dimana surat tersebut berisi masukan baru bagi BRTI.Juru Bicara PT Telkom, Eddy Kurnia mengatakan surat tersebut sudah dikirimkan beberapa hari yang lalu akan tetapi ia menolak untuk menjelaskan isi surat tersebut."Surat itu ditujukan kepada BRTI, jadi kami tidak bisa menyampaikan isinya," kata Eddy.Lebih lanjut Heru Sutadi mengatakan PT Telkom mendapatkan satu paket kompensasi pengganti pembukaan kode akses SLJJ di lima kota tersebut yaitu uang sebesar Rp478 Miliar, akses 15 Megahertz di frekuensi 1800 Megahertz dan tiga kode akses SLI.Sebelumnya BRTI telah mengirimkan surat peringatan kepada PT Telkom agar membuka kode akses telpon sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) di lima kota di Indonesia."BRTI sudah keluarkan surat peringatan kepada PT Telkom dan memberikan kesempatan kepada PT Telkom untuk membuka kode akses di lima kota hingga tanggal 30 Oktober 2007," kata Anggota BRTI Heru Sutadi, Selasa (2/10)Heru mengatakan, surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua BRTI.Menurut Heru, BRTI akan memberi sanksi kepada PT Telkom bila sampai tenggat waktu yang ditentukan tidak juga membuka kode akses di lima kota itu."Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujarnya.BRTI memperingatkan PT Telkom Tbk untuk segera menerapkan kode akses telepon interlokal atau SLJJ "017" paling sedikit di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabya, Denpasar, Batam dan Medan.(*)
COPYRIGHT © 2007 Ketentuan Penggunaan Versi Cetak Beritahu Teman Beri Komentar
var addthis_pub = 'antons';

Dampak dan Tantangan Pemberlakuan Kode Akses SLJJ

Sebagai konsekuensi duopoli layanan telepon tetap (pontap), pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemberlakukan kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) "011" untuk PT Indosat di lima wilayah dengan kode area 021, 031, 0361, 0778 dan 061. Penerapan kode akses SLJJ "017" untuk PT Telkom dan kode akses "011" untuk Indosat akan dilanjutkan dengan kode area lainnya dan harus tuntas untuk seluruh kode area maksimal lima tahun sejak 1 April 2005.
Pemberlakukan kode akses SLJJ yang menindaklanjuti Pengumuman Menteri Perhubungan No. PM. 2/2004 tanggal 30 Maret 2004 tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi, dapat dikatakan merupakan "happy-happy solution" baik bagi Telkom, Indosat, regulator dan masyarakat. Sebab seperti diketahui, rencana penerapan kode akses begitu banyak ganjalan. Terutama dari Telkom, yang dengan berbagai alasan berkeinginan menundanya, bahkan sekiranya bisa, menolak penggunaan kode akses SLJJ.
Beberapa alasan yang mengemuka di antaranya adalah regulasi perubahan nomor kode akses untuk Telkom dinilai berpotensi mengganggu proyeksi laba BUMN Telekomunikasi itu. Kemudian, disebut-sebut dibutuhkan angka Rp3 triliun untuk pengubahan kode akses tersebut dan paling cepat dapat terwujud dalam waktu lima tahun. Tambah lagi, saat ini dianggap belum tercipta equal level playing field, sehingga belum saatnya Indosat diberikan juga akses ke SLJJ.
Sementara itu, regulator tetap menginginkan implementasi kode akses SLJJ sudah harus dilaksanakan pada 1 April 2005 atau setahun setelah restrukturisasi sektor telekomunikasi dalam bentuk pemberian lisensi modern. Hal yang juga diinginkankan oleh Indosat mengingat Telkom sendiri telah mendapatkan dan mengimplementasikan kode akses SLI sebagai kelanjutan kebijakan duopoli untuk layanan telepon tetap sehingga kompetisi layanan SLI cukup ketat.
Dan bagi masyarakat, yang menjadi concern utama adalah teledensitas telepon tetap di Tanah Air. Karena kode akses merupakan aksesoris duopoli, sebagai transisi menuju kompetisi, maka harus segera diimplementasikan. Penundaan penerapan kode akses itu sama artinya bahwa monopoli masih terjadi. Selain gagal dalam meningkatkan teledensitas, hal itu jelas perbuatan melawan UU. No. 36/1999 yang menegaskan bahwa industri telekomunikasi Indonesia dikembangkan berdasarkan iklim kompetisi.
Gembirakan semua pihak Keputusan pemerintah menggembirakan semua pihak karena mengadopsi semua keinginan mereka yang bertarung dalam persoalan kode akses ini. Bagi Indosat, kebijakan penerapan kode akses memang sudah ditunggu-tunggu. Selain agar nampak adanya fairness dengan pemberian kode akses SLI kepada Telkom menyusul pembukaan duopoli, hal itu juga agar lisensi SLJJ yang telah mereka pegang juga tidak sia-sia karena terganjal kode akses.
Begitu juga bagi regulator dan masyarakat. Dengan dibukanya kode akses, maka salah satu usaha penghambat menuju kompetisi penuh dapat diatasi. Keputusan pemerintah tersebut tentunya tidak lepas dari ketegasan regulator kepada operator tentang kewajiban-kewajiban mereka menyikapi iklim duopoli yang dikembangkan pemerintah. Dan bagi masyarakat, dengan adanya pilihan meski baru antara Telkom dan Indosat, maka setidaknya ada alternatif bagi konsumen memilih penyelenggara SLJJ.
Meskipun kode akses mulai diberlakukan, penggunaan prefiks "0" sebagai default bagi pelanggan Telkom tetap dimungkinkan. Ini tentu merupakan keputusan menggembirakan. Dengan begitu, kegagalan panggil (reject call) dapat dihindari, selain juga memacu operator untuk membangun customer based-nya sendiri.
Apalagi sosialisasi atas rencana perubahan kode akses SLJJ masih sangat minim dan salah kaprah seperti perlunya penggantian handset telepon di sisi pelanggan, yang akhirnya menimbulkan resistensi dan kebingungan di masyarakat.
Keinginan Telkom untuk menunda, setidaknya membuka semua kode area secara bertahap, juga diadopsi dalam keputusan Menkominfo dengan memberikan waktu penuntasan kode akses hingga lima tahun mendatang, 1 April 2010. Pemerintah terlihat tidak menutup mata atas kondisi objektif dimana belum semua sentral-sentral switching Telkom siap mengikuti perubahan.
Namun begitu, Pengumuman Pemerintah mengenai pemberlakuan kode akses SLJJ baru langkah awal. Kebijakan tersebut harus segera dituangkan dalam Peraturan Menteri dan perlu segera dibentuk tim koordinasi yang melibatkan Telkom, Indosat, regulator dan para pakar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dari penetapan pembukaan kode akses SLJJ.
Tantangan pemberlakuan kode akses bukan berarti tak ada. Beberapa hari sebelum pengumumam perubahan kode akses, Serikat Karyawan (Sekar) PT Telkom mengajukan hak uji materil (judicial review) ke Mahkamah agung terhadap tiga Keputusan Menteri yang dijadikan dasar perubahan kode akses SLJJ. Ketiga Kepmen yang dianggap bermasalah dan telah didaftarkan ke Mahkamah Agung itu adalah Kepmen No. 28/2004, No. 29/2004 dan No. 30/2004.
Judicial review diajukan Sekar karena dugaan mereka bahwa ketiga Kepmen yang menjadi rujukan implementasi perubahan kode akses SLJJ tersebut dibuat tanpa mengindahkan prinsip-prinsip good governance yaitu transpa-ransi, akuntabilitas, independensi dan profesionalisme sekaligus bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya. Dengan upaya hukum tersebut, Sekar mendesak pemerintah agar implementasi perubahan kode akses SLJJ dari "0" menjadi 01x yang dijadwalkan pada 1 April 2005 dihentikan.
Walaupun akhirnya pemerintah mengumumkan kode akses baru, yang jelas berkas judicial review ketiga kepmen yang dianggap bermasalah tersebut secara resmi diterima oleh pihak Mahkamah Agung. Sehingga, proses hukum ini tetap perlu diawasi agar tidak muncul keputusan yang justru merugikan masyarakat, yaitu tidak adanya kebebasan bagi konsumen untuk memilih operator penyelenggara SLJJ yang sesuai dengan keinginannya serta penetrasi fixed line yang tetap akan berjalan di tempat.
Yang bukan tidak mungkin juga terjadi adalah pemblokiran kode akses SLJJ kompetitor. Seperti dalam layanan SLI, dimana kode akses "001" dan "008" milik Indosat banyak diblokir di mana-mana, terutama di wartel yang kini berganti makna menjadi Warung Telkom.
Sehingga, implementasi kode akses tetap perlu diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha maupun BRTI. Dan tentunya, perlu dijatuhkan sanksi bagi yang melanggar aturan main yang telah ditetapkan pemerintah dan disepakati bersama tersebut.
Heru Sutadi

Mencari Solusi Sulitnya Membangun Tower

"Warga Tolak Pembangunan Tower Telkomsel di GPI" (Pikiran Rakyat, 16/6/2005), "Tolak Tower, Warga Mengaku Diintimidasi" (Suara Merdeka, 29/3/2005), begitu kira-kira judul berita-berita di media massa belakangan yang mewakili sikap masyarakat sehubungan dengan maraknya pembangunan menara telekomunikasi sebagai sarana penunjang base transceiver station (BTS).
Dengan makin banyaknya operator serta makin diperluasnya jaringan, penolakan tidak hanya terjadi di Cimahi maupun Gajah Mungkur saja, seperti dituliskan dalam pemberitaan tersebut. Hampir semua operator pernah mengalami kasus serupa, dan di berbagai daerah. Ada yang bisa diselesaikan, namun ada juga yang harus membatalkan pendirian tower dan pindah ke lokasi lain atau menumpang pada menara telekomunikasi milik operator lain yang sudah ada di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut, jika "mewabah" akan menjadi preseden buruk bagi pengembangan jaringan telekomunikasi, khususnya yang menggunakan menara telekomunikasi, di Indonesia. Solusi utamanya adalah jelas memberikan pengertian yang benar kepada lingkungan masyarakat dimana tower akan dibangun, termasuk mengenai radiasi serta kekuatan pondasi dan struktur tower.
Tanpa sosialisasi yang benar kepada masyarakat setempat, maka mitos yang tetap hadir adalah hadirnya tower di lingkungan mereka cukup berbahaya bagi kesehatan karena mengandung radiasi dan sewaktu-waktu bisa roboh. Padahal, hingga saat ini belum ada bukti secara ilmiah yang menyimpulkan bahwa ada gangguan kesehatan yang disebabkan keberadaan tower. Sedangkan mengenai kekuatan tower, karena yang dipertaruhkan operator di BTS bukanlah investasi yang sedikit, maka pondasi dan kekuatan struktur tower telah melalui perhitungan engineering yang matang tentunya.
BTS TerpaduSelain persoalan penolakan warga, hal lain yang menjadi kendala dalam pembangunan menara telekomunikasi adalah masalah penataan kota. Bayangkan saja, dengan sekitar delapan operator telekomunikasi yang sekarang ini giat membangun jaringan, maka yang terjadi adalah hadirnya tower bak cendawan di musim hujan. Bukan hanya di kota besar seperti Jakarta, namun juga hingga ke daerah-daerah. Seperti keberadaan tower di kawasan Gombel, Semarang, yang dinilai telah menjadikan wilayah itu sebagai "hutan tower".
Mengingat ke depannya untuk membangun menara telekomunikasi sebagai penunjang BTS, selain karena mitos berbahayanya keberadaan tower yang masih hadir dipikiran masyarakat juga karena dengan banyaknya operator akan benar-benar menjadikan kota dan desa-desa sebagai "hutan tower", langkah yang ditempuh Batam perlu menjadi bahan pertimbangan. Konsep penataan BTS oleh Otorita Batam itu disebut BTS Terpadu. Artinya, satu BTS dapat dimanfaatkan oleh beberapa operator.
Walaupun saat ini "baru" terbangun 200 BTS milik operator seluler dan operator fixed wireless, namun keberadaan BTS itu berdampak terhadap tatanan kota. Dengan hadirnya BTS Terpadu, maka hal itu mengurangi tingginya permintaan lahan untuk pembangunan menara, serta demi menjaga keindahan dan estetika kota.
Langkah Batam, nampaknya akan diikuti oleh Bali, terutama Kabupaten Badung yang berniat untuk juga mengadopsi konsep BTS Terpadu. Saat ini di Badung terdapat 89 BTS. Dengan konsep BTS Terpadu, hal itu bisa ditekan hingga 45 lokasi saja. Saat ini, Pemkab Badung tengah melakukan studi penataan jaringan telekomunikasi di sana bersama Universitas Udayana, Bali. Hasil studi nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Jika semua daerah menerapkan aturan serupa, menggunakan BTS Terpadu, maka selain tercipta penataan kota yang baik, biaya yang perlu dikeluarkan operator juga akan berkurang secara signifikan. Sebab untuk membangun satu lokasi tower, di luar perangkat BTS-nya itu sendiri, sedikitnya diperlukan dana Rp. 1 miliar sejak dari proses site acqusition hingga pendirian tower dan membangun shelter.
MVNOKonsep BTS Terpadu atau sharing infrastruktur dapat pula disebut mobile virtual network operator (MVNO), saat ini memang juga menjadi usulan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Bahkan bukan hanya itu, konsep MVNO saat ini ditengarai menuai sukses di banyak negara. Apalagi, MVNO kemudian berkembang dan memudahkan pihak-pihak yang tidak mempunyai infrastruktur, bahkan lisensi, dapat menjadi operator layanan telekomunikasi. Sehingga, disebut-sebut bahwa MVNO adalah operator telekomunikasi masa depan.
MVNO merupakan paradigma baru dalam berbisnis telekmunikasi. Hal itu karena MVNO menawarkan pendapatan dan keuntungan yang kompetitif dalam waktu pendek. Apalagi dengan meningkatnya kompetisi global di sektor telekomunikasi. Hal itu memungkinkan mudah masuknya pendatang baru (new entrant) dalam bisnis telekomunikasi untuk berkompetisi dengan operator lama (incumbent). Kemudahan itu terjadi karena bermitra dengan MVNO, maka biaya investasi jaringan yang cukup besar di awal-awal penetrasi pasar bisa ditekan.
Hanya saja, kesuksesan MVNO di banyak negara, seperti Inggris dan Swedia, tidak serta merta dapat meraih kesuksesan serupa di sini mengingat kondisi Indonesia yang agak berbeda. Terutama sekali mengenai adanya lisensi modern, dimana operator yang mendapat lisensi bisnis telekomunikasi, baik telepon tetap maupun bergerak, mendapat kewajiban untuk membangun jaringan dengan target tertentu tiap tahunnya. Ini artinya, operator harus membangun jaringan dan tidak bisa memanfaatkan MVNO. Entah jika kemudian pemerintah dan regulator mengubah aturan tersebut.
Jika yang menjadi concern adalah juga masalah teledensitas, maka lagi-lagi tetap dikhawatirkan MVNO tidak dapat membantu mengatasi persoalan teledensitas telepon tanah air kita yang rendah dan tidak merata. Ini disebabkan karena MVNO akan menjadi "backbone" (tulang punggung) pengembangan jaringan sehingga dapat dikatakan berinvestasi lebih banyak, maka yang dipilihnya adalah daerah-daerah yang "gemuk" saja.
Sehingga yang terjadi, konsep BTS Terpadu atau sharing infrastruktur tersebut hanyalah dijadikan sebagai proyek baru saja, yang di sisi lain dapat merugikan operator yang telah membangun jaringan namun kemudian harus dibongkar untuk ikut dalam MVNO. Hal itu perlu juga menjadi perhatian agar antara operator, masyarakat dan pemerintah daerah yang tercapai adalah win-wn solution, dan bukan sebaliknya, saling merugikan satu sama lain.
Heru Sutadi